“Kamu
ikut pemilu?” tanya seorang dokter.
“Pemilu?
Pemilihan presiden maksudnya, Dok?” tanya saya yang di jawab anggukan.
Percakapan
di atas, awal dari percakapan antara saya sebagai pasien dan seorang dokter saat
melakukan anamnesa di klinik. Jujur, saya bingung ketika dokter bertanya
demikian, akan dibawa ke mana arah pembicaraannya.
Ternyata
Sang Dokter, memperkenalkan diri bahwa beliau adalah salah satu calon
legislatif DPRD DKI Jakarta dari salah satu partai. Tak lupa memberikan dua lembar kartu namanya.
Pada
kesempatan lain. Ketika bertemu dengan teman-teman semasa bangku SMP. Ditengah keseruan perbincangan tentang anak-anak kita. Tiba-tiba seorang teman berbicara mengenai
tantenya yang mencalonkan diri sebagai calon legislatif DPR MPR RI. Jadilah,
sisa perbincangan seru mendadak ‘krik’ karena akhirnya teman tersebut
menceritakan profil tentang si tantenya.
Mendapat
dua momen yang serupa, membuat saya tersadar. Oh, iya, sebentar lagi Pemilu
2024. Namun, wajar gak sih, memperkenalkan calon legislatif dengan cara
demikian?
Dalam
jangka waktu dekat ini, kita akan mulai memasuki masa kampanye. Sebelum
menggunakan hak pilih kalian nanti di Pemilu 2024. Yuk cari tahu tentang
serba-serbi pemilu. Kampanye
Pemilu 2024.
PEMILU 2024
Pemilu
adalah akronim dari Pemilihan Umum. Pemilu merupakan syarat minimal bagi
adanya demokrasi. Dimana proses demokratis tersebut dilakukan oleh setiap warga
negara untuk memilih wakil rakyat atau pejabat pemerintahan. Mekanisme dalam sistem
demokrasi ini memungkinkan rakyat berpartisipasi menentukan calon pemimpin
mereka.
Pemilu
di Negara Indonesia pertama kali diadakan pada tahun 1955. Sepuluh tahun setelah
Indonesia dinyatakan kemerdekaannya. Dimana proklamasi kemerdekaan Indonesia
disampaikan oleh Soekarno Hatta. Setelah dilakukannya pengibaran bendera
kebangsaan—Bendera Merah Putih di halaman rumah yang beralamat di Jalan
Pegangsaan Timur No. 56.
Tentang Pasukan Pengibar Bendera Merah Putih
Berpedoman
pada Pasal 22E UUD 45 bahwa Pemilu dilakukan setiap lima tahun sekali. Memasuki
pertengahan akhir tahun 2023. Segenap rakyat Indonesia mulai menyiapkan diri
untuk menyambut Pemilu 2024. Pemilihan umum calon presiden, calon wakil
presiden, calon anggota legislatif daerah, dan calon legislatif DPR MPR RI.
JADWAL PEMILU DAN PILKADA 2024
doc. website bawaslu |
Jadwal
Pemilu dan Pilkada 2024. Terlihat lengkap dalam, gambar tahapan Pemilu 2024.
Pemungutan dan perhitungan suara serentak dilakukan pada tanggal 14 – 15
Februari 2024. Penambahan satu hari tanggal 16 Februari 2024 bagi WNI yang
berada di luar negeri.
Gimana,
nih, setelah melihat jadwal dan tahapan Pemilu 2024. Apa tanggapan kalian
tentang baliho, spanduk, kartu nama, atau media lainnya yang sudah banyak
terlihat dimana-mana. Apakah media informasi tersebut dapat dikatakan kampanye?
Yuk kita tilik sama-sama lebih dalam. Kampanye Pemilu 2024. Dalam pembahasan di bawah
ini.
KAMPANYE
Kampanye
merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh perorangan, organisasi, atau
kelompok untuk mempromosikan suatu tujuan kepada khalayak umum. Kampanye dapat
dilakukan dalam berbagai konteks. Salah satunya kampanye politik.
KAMPANYE POLITIK
Kampanye
politik adalah sebuah upaya yang terorganisir yang dilakukan oleh kandidat calon
pemangku jabatan atau calon peserta. Bertujuan untuk memperoleh dukungan publik
saat pemungutan suara. Kampanye politik biasanya selalu merujuk pada kampanye
pemilu.
MEDIA KAMPANYE
Adapun
media yang banyak digunakan untuk berkampanye biasanya menggunakan media yang
dapat dilihat oleh masyarakat. Media kampanye politik yang dari dulu sampai
saat ini masih banyak digunakan yaitu spanduk, poster, baliho, banner, poster, umbul-umbul, atau kaus partai (disablon logo
partai).
Namun,
sejak teknologi komunikasi mulai canggih. Media kampanye politik mulai merambah
ke media online. Biasanya yang digunakan adalah jenis media sosial. Media yang
menjadi pusat informasi dan hiburan bagi seluruh lapisan masyarakat. Jadi,
siap-siap, ya, melihat iklan kampanye politik berseliweran saat scrolling
beranda media sosial.
KAMPANYE PEMILU 2024
Peraturan
Komisi Pemilihan Umum (PKPU) telah mengatur peraturan mengenai kampanye yang
dilakukan secara serentak oleh peserta Pemilu. Selain mengatur dan memuat
aturan kampanye, PKPU telah mengatur jadwal kampanye Pemilu 2024 yang
dilaksanakan pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.
LARANGAN KAMPANYE PEMILU 2024
Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu sudah
diundangkan, tepatnya tanggal 14 Juli 2023. Peraturan tersebut tidak hanya
berisi tentang ikhwal kampanye semata. Namun, berisi larangan-larangan dalam
berkampanye.
Adapun larangannya sebagai berikut:
- Dilarang melakukan kampanye Pemilu sebelum
dimulainya masa kampanye,
- Media kampanye berupa selebaran, poster,
stiker, atau atribut kampanye sejenisnya yang bisa ditempel. Dilarang
menempelkannya pada tempat umum (tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan,
tempat pelayanan kesehatan, gedung pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan
bebas hambatan, sarana dan prasarana publik),
- Media kampanye berupa seperti reklame, spanduk,
dan umbul-umbul tidak boleh memasang di tempat umum seperti poin dua.
Tempat umum disini juga termasuk halaman, pagar, dan tembok,
- Peserta Pemilu dan tim kampanye dilarang:
·
Mempersoalkan dasar Negara Pancasila,
Pembukaan UUD Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),
·
Melakukan kegiatan membahayakan NKRI ,
·
Menghina seseorang, agama, suku, ras,
golongan, dan calon peserta pemilu lain,
·
Mengganggu ketertiban umum,
·
Mengadu domba perseorangan ataupun
masyarakat,
· Dan lain sebagainya.
KATA PENULIS
Semoga
Pemilu 2024 berjalan lancar dan seluruh rakyat Indonesia menggunakan hak pilihnya.
Ingat! Jangan golput. Satu suara dari kalian dapat menentukan arah bangsa kita
kedepan nantinya. Yuk ramaikan pemilu dan cari tahu tentang calon anggota legislatif
yang akan mewakili suara kita dalam parlemen tertinggi negara.
Sekian artikel, serba-serbi Pemilu dan Kampanye Pemilu 2024. Saya rasa, kalian harus berpikir bijak dalam menyikapi masa-masa kampanye yang akan datang. Atau yang sudah terlihat seliweran di jalan-jalan saat ini, ups. Selamat menikmati pesta demokrasi dan siapkan hati menyambut kegiatan. Kampanye Pemilu 2024.
No comments: